ANTARA - Polda Jawa Tengah mengungkap praktik perusahaan ilegal pengirim tenaga ke luar negeri, PT. RAB yang berlokasi di Kabupaten Brebes, dalam rilis pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/2). Modus yang dilakukan perusahaan tersebut adalah membuka lowongan kerja untuk dikirim ke luar negeri dengan membayar sejumlah uang, namun hingga Desember 2024 sebanyak 20 korban belum diberangkatkan. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)